
Berikut adalah beberapa poin penting dari peraturan ini:
1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Permen ini mengatur kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang jabatan fungsional guru jabatan fungsional guru Ini mencakup tugas dan ruang lingkup kegiatan yang harus dilakukan oleh guru.
2. Pengangkatan dan Pemberhentian: Permen ini juga mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, serta pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi guru
3. Integrasi Tugas: Salah satu perubahan penting adalah integrasi tugas dari Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik ke dalam jabatan fungsional guru . Ini bertujuan untuk menyederhanakan tugas dan fungsi jabatan agar lebih responsif terhadap kebutuhan pendidikan
4. Penugasan Strategis: Guru yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah akan ditugaskan pada pendidikan formal, sementara pejabat fungsional guru dapat diberikan penugasan strategis lainnya seperti menjadi kepala satuan pendidikan atau bertugas sebagai pendamping satuan pendidikan
5. Pembinaan Karier: Permen ini juga mendukung pembinaan karier guru, termasuk proses kenaikan pangkat, promosi, dan peningkatan kompetensih
6. Pengelolaan Kinerja: Permen ini mengatur mekanisme pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat untuk guru
Peraturan ini dirancang untuk memudahkan para guru dalam melaksanakan tugas mereka dan meningkatkan efektivitas serta fleksibilitas peran mereka dalam sistem pendidikan
Terimakasih prof atas Informasinya smoga kedepan kepla UPT dan guru2 lebih semangat lagi dalam melaksanakan tugas dan terus kretif dalam hal Pembeljaran di kelas
Terima kasih sudah berbagi. Ini penting untuk diketahui oleh ASN guru sebagai pedoman untuk melaksanakan dengan baik sesuai tupoksinya serta dasar untuk pengembangan kompetensi dan karirnya
Mantul info dan ftonya dg Ibu ketua PGRI Indonesia