Akhir tahun 2025, Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN merilis surat penting yakni  Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 04 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan PNS, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Dalam rangka percepatan layanan pada tahun 2025, Badan Kepegawaian
    Negara akan menyelenggarakan automasi layanan kenaikan pangkat reguler bagi instansi yang menjadi pilot project dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Automasi layanan kenaikan pangkat dilaksanakan secara sistem tanpa
    melalui usulan instansi, dikecualikan bagi:
    1) PNS yang mengalami perpindahan golongan melalui ujian dinas;
    2) PNS yang berstatus penugasan; dan
    3) PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar.

b. Automasi layanan kenaikan pangkat dimaksud, instansi wajib melakukan peremajaan riwayat data pada SIASN bagi:

1) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin;

2) PNS yang sedang menjalani CLTN; dan

3) PNS yang mengalami perubahan jabatan.

c. Automasi kenaikan pangkat reguler akan dilaksanakan secara bertahap dan BKN akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan masing-masing instansi terkait penerapan automasi kenaikan pangkat.

2. Pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan diusulkan melalui SIASN dengan memperhatikan linimasa layanan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2024;

3. Usul kenaikan pangkat bagi PNS yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dan memenuhi syarat kenaikan pangkat dapat diusulkan pencantuman gelar pada linimasa sebelum periode kenaikan pangkat.

Contoh:

a. Laila Ayu golongan ruang II/d TMT 1 April 2021, pendidikan SLTA. Memiliki ijazah S-1 dan akan mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan ruang III/a pada periode 1 April 2025. Pencantuman gelar S-1 dapat dilakukan pada linimasa 21 Januari – 30 Januari 2025

b. Amilia Golongan ruang III/b TMT 1 Oktober 2021, pendidikan SLTA. Memiliki ijazah S-1 dan akan mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan ruang III/cp ada periode 1 Oktober 2025. Pencantuman gelar S-1 dapat dilakukan padal inimasa 8 Juli – 18 Juli 2025.

4. Bagi Pejabat Fungsional yang telah naik jenjang jabatan dan diusulkan kenaikan pangkat wajib menggunakan PAK Konversi;

5. Sesuai dengan surat Menteri PAN Nomor B/267/SM.03.00.2024 tanggal 11 Desember 2024 perihal Penjelasan Pencantuman Gelar Profesi Jabatan Fungsional Bidan, gelar profesi bidan dapat dicantumkan dalam data kepegawaian tanpa memiliki civil effect.

Berikut lampiran Suratnya Unduh