Seperti dikutip pada keputusan DIREKTUR Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikaan Nomor: 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Juknis sebagai Kepala Sekolah. pada Surat Edaran tertanggal  21 Oktober 2024 No. 4454/B1/HK.03.01/2024 yang ditujukan kepada Dirjen GTK.

Dalam Surat keputusan tersebut Guru PPPK yang diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota harus persyaratan
sebagai berikut:

  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. memiliki sertifikat pendidik;
  3. memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah;
  4. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama;
  5. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  6. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di
    Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas
    pendidikan;
  7. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat
    adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  8. tidak pernah dikenai hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9.  tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  10. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi
    penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Syarat kepemilikan sertifikat Guru Penggerak atau STTPP CalonK epala Sekolah bagi Guru PNS dan Guru PPPK sebagaimanad imaksud pada huruf c dapat dikecualikan, dalam kondisi:

a. Pemerintah Daerah mengalami kekurangan persediaan bakalc alon Kepala Sekolah karena jumlah kebutuhan Kepala Sekolahm elebihi jumlah persediaan Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah; dan/atau

b. Pemerintah Daerah mengalami kekurangan peserta seleksiK epala Sekolah dikarenakan adanya Guru yang memenuhi syaratn amun tidak mengikuti seleksi Kepala Sekolah yang diadakan. Pada kondisi sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, DinasP endidikan dapat mengundang Guru yang belum memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah untuk mengikuti seleksi Kepala Sekolah sesuai mekanisme yang diatur lebih lanjutp ada bagian proses seleksi Kepala Sekolah.

Secara Lebih lengkap Silakan Download di Sakingkule