Alhamdulillah UKPPPG dimulai lagi yang didasarkan surat dirjen GTK Nomor: 1460/B2/GT.00.02/2024

Jangan lewatkan dan pahami serta Ikuti petunjuk dibawah  ini

Lampiran 3 Surat Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru
Nomor :
Tanggal :
KETENTUAN PENYUSUNAN DOKUMEN UJI KINERJA
NON-BIMBINGAN KONSELING
A. Perangkat Pembelajaran
Perangkat pembelajaran yang digunakan dalam Uji Kinerja berupa:
a. hasil perkuliahan atau yang disiapkan secara khusus untuk ujian.
b. hasil pengembangan sendiri (bukan disalin dari milik orang lain)
c. dokumen kurikulum sesuai dengan fase/tahapnya
d. perangkat pembelajaran diunggah ke dalam sistem yang disiapkan oleh BPPP
dengan nama file: Perangkat Pembelajaran _Nama mahasiswa_NIM.
B. Video Praktik Pembelajaran
Video praktik pembelajaran yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang dibuat dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan Modul Ajar yang sudah disusun dan diunggah pada laman yang telah
disediakan.
b. direkam saat mengajar dengan durasi 2 JP (PAUD menyesuaikan) dibuat dalam format
MP4
c. gambar harus fokus, suara jelas, dan video stabil
d. video harus menampilkan seluruh aktivitas pembelajaran
e. tidak ada penambahan aksesoris (profil sekolah, profil peserta dsb) atau latar belakang
musik
f. video yang diunggah terdiri atas:
1) rekaman utuh selama 2 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video utuh_Nama
mahasiswa_NIM
2) rekaman video yang telah diedit berdurasi 20 – 30 menit, dengan memilih bagian-
bagian penting dalam pembelajaran sesuai Modul Ajar. Penulisan nama file:
Videoedit_Nama mahasiswa_NIM
h. ketentuan unggah file (perangkat pembelajaran)
1) disimpan di Drive masing-masing mahasiswa
2) ditautkan ke laman ujian kinerja yang telah disiapkan oleh Balai Pengelolaan
Pengujian Pendidikan.

Lampiran 4 Surat Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru
Nomor :
Tanggal :
KETENTUAN PEMBUATAN RENCANA PELAKSANAAN LAYANAN (RPL)
SERTA VIDEO LAYANAN BIMBINGAN KLASIKAL DAN KONSELING
INDIVIDUAL
A. Ketentuan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling
(RPLBK) yang terdiri dari RPLKI dan RPLBKal
Setiap peserta Uji Kinerja (UKin) program studi Bimbingan dan Konseling (BK) wajib
menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan Rencana
Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal) dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Peserta menyusun 1 RPL Konseling Individual dan 1 RPL Bimbingan Klasikal
(berdurasi masing-masing 1 JP).
2. RPL dilengkapi hasil asesmen dan pengumpulan data lainnya yang diperlukan, dan
media (jika diperlukan).
3. RPL yang diunggah untuk uji kinerja tidak boleh sama dengan yang digunakan pada saat
PPL.
4. RPL diunggah ke dalam sistem menggunakan format PDF dengan nama file:
a. RPLKI_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan konseling
individual, dan
b. RPLBKal_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan
bimbingan klasikal.
B. Ketentuan Pembuatan Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal
Video praktik layanan bimbingan klasikal yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang
dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dibuat berdasarkan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) yang sudah disusun dan
diunggah pada laman yang telah disediakan.
2. direkam saat memberikan layanan bimbingan klasikal dengan durasi 1 JP.
3. dibuat dalam format MP4.
4. gambar harus fokus, suara jelas, dan video stabil.
5. video harus menampilkan seluruh aktivitas layanan.
6. tidak ada penambahan aksesoris (profil sekolah, profil mahasiswa, dsb) atau latar
belakang musik.
7. Video yang diunggah terdiri atas:
a. rekaman utuh selama 1 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video utuh_Nama
mahasiswa_NIM.
b. rekaman video yang telah di edit berdurasi 20 – 30 menit, dengan memilih bagian-
bagian penting dalam Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL). Penulisan nama file:
Videoedit_Nama mahasiswa_NIM.

Berikut Surat lenngkapnya

1460_Informasi-Pelaksanaan-UKPPPG-Guru-Tertentu-Periode-3-Tahun-20241